BARRU, Karebasulsel.com., – Puluhan Personel Polres Barru mengamankan pelaksanaan eksekusi sebidang tanah di Desa Tompo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Senin (11/5/2026).
Eksekusi dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Barru setelah perkara perdata terkait penguasaan lahan dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pelaksanaan pengamanan dilakukan untuk memastikan proses eksekusi berjalan aman dan tertib. Sejumlah personel kepolisian disiagakan di lokasi guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas selama proses berlangsung.
Dalam amar putusannya, pengadilan menyatakan penguasaan oleh tergugat Jufri atas tanah objek sengketa tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, pengadilan juga menghukum tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa kepada penggugat H. Muh. Tang dalam keadaan utuh, aman, dan bebas dari ikatan hukum apa pun.
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Barru Iptu Sulpakar, S.E menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi berjalan lancar tanpa gangguan berarti.

“Alhamdulillah, eksekusi yang sifatnya mengembalikan hak penggugat ini berjalan lancar. Tidak ada kendala berarti di lapangan,” jelas Kasi Humas.





