AJATAPPARENG

Wabup Barru Ikuti RDP Komisi II DPR RI, Bahas Aset Daerah hingga Reforma Agraria

BARRU, Karebasulsel.com., – Wakil Bupati Barru Dr. Ir. Abustan Andi Bintang, M.Si., mewakili Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri beserta jajaran dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara daring dari Ruang Rapat Pimpinan, Lantai 5 Kantor Bupati Barru, Selasa (15/9/2026).

Turut hadir mengikuti kegiatan tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barru, Kepala BKAD, Kepala Bapperida, Kepala Bapenda, Kepala DPMDPPKB, Kabag Pemerintahan Setda Barru, serta Sekretaris Dinas Pangan, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.

RDP Komisi II DPR RI membahas sejumlah agenda strategis yang memiliki keterkaitan erat dengan pemerintah daerah, antara lain pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan aset BUMD, peran kepala daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), persoalan tata ruang, Lahan Sawah Dilindungi (LSD), hingga program prioritas di desa.

Bagi Pemkab Barru, forum tersebut menjadi momentum untuk memperoleh gambaran langsung mengenai arah kebijakan pemerintah pusat sekaligus mencermati berbagai persoalan yang berpotensi bersinggungan dengan pelaksanaan pembangunan di daerah.

Pimpinan Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda dalam forum tersebut menekankan pentingnya integrasi dalam penanganan persoalan pertanahan dan tata ruang. Menurutnya, program strategis nasional membutuhkan keselarasan kebijakan dan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah.

“Program-program strategis nasional baru bisa kita laksanakan jika urusan tata ruang dan pertanahan itu bisa menjadi satu napas, tidak dipisahkan antara pusat dan daerah,” tegas Rifqinizamy.

Sejalan dengan pembahasan tersebut, Abustan memberikan perhatian khusus pada aspek peningkatan pelayanan pertanahan di Kabupaten Barru. Ia mengarahkan jajaran terkait untuk mencermati pentingnya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, kepastian proses pelayanan, serta sejumlah persoalan pertanahan seperti Hak Guna Usaha (HGU).

Menurut Abustan, kejelasan prosedur dan kepastian pelayanan menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh layanan yang transparan sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam melakukan koordinasi ketika persoalan pertanahan berkaitan dengan agenda pembangunan.

“Pelayanan pertanahan perlu terus ditingkatkan, termasuk kejelasan SOP dan kepastian prosesnya. Ini penting agar masyarakat memperoleh pelayanan yang baik dan pemerintah daerah memiliki ruang koordinasi yang jelas dalam mendukung pembangunan,” ujar Abustan.

Selain pelayanan pertanahan, perhatian juga diarahkan pada pembangunan dan pemanfaatan ruang di kawasan pesisir. Abustan menilai isu tersebut membutuhkan koordinasi lintas sektor agar pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan tata ruang dan pertanahan, sekaligus tetap memperhatikan kepastian hukum serta kepentingan masyarakat.

Ia meminta jajaran Pemkab Barru menjadikan pembahasan dalam RDP sebagai bahan untuk memperkuat koordinasi dan menyusun langkah tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing.

“Yang kita perlukan adalah koordinasi yang kuat dan pemahaman yang sama. Setiap persoalan di lapangan harus dapat diidentifikasi dengan baik, sehingga ketika membutuhkan koordinasi dengan pemerintah pusat, kita memiliki data dan dasar yang jelas,” tambahnya.

Keikutsertaan Pemkab Barru dalam forum tersebut sekaligus memperkuat komunikasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Bagi Barru, isu pertanahan dan tata ruang tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi bersentuhan langsung dengan kepastian hukum, pelayanan publik, investasi, pengelolaan aset, serta arah pembangunan daerah.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *