BARRU, Karebasulsel.com., – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru menggelar kegiatan tatap muka dalam rangka Sosialisasi Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Analisa dan Evaluasi (Anev) bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) jajaran di wilayah hukum Polres Barru.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Gelar Perkara Wira Satya Brata Polres Barru, Jumat (22/5/2026), dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU A. Fadlhy Yusuf, S.H., M.H.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut KBO Reskrim, Kanit Tipidter, Kaur Mintu Satreskrim Polres Barru, serta para penyidik PPNS dari berbagai instansi di Kabupaten Barru.
Dalam kesempatan itu, peserta mendapatkan pemahaman mengenai ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, sekaligus membahas berbagai aspek teknis penanganan perkara yang melibatkan koordinasi antara penyidik Polri dan PPNS.
Kasat Reskrim menegaskan pentingnya membangun kesamaan persepsi dalam pelaksanaan tugas penyidikan setelah terbitnya regulasi baru tersebut.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh penyidik, baik dari Polri maupun PPNS, memiliki pemahaman yang sama terhadap ketentuan dalam KUHAP yang baru sehingga pelaksanaan proses penyidikan dapat berjalan sesuai aturan, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, sinergi dan koordinasi yang baik antara penyidik Polri dan PPNS menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas penegakan hukum di wilayah Kabupaten Barru.
Selain sosialisasi regulasi, kegiatan juga diisi dengan analisa dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas penyidikan guna mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi di lapangan serta merumuskan langkah-langkah perbaikan ke depan.





