Morowali Tim Resmob Polres Barru dan Morowali Berhasil Amankan Buronan Pencurian Mutiara
BARRU, Karebasulsel.com., – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barru kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak pidana dan memburu pelaku kejahatan yang melarikan diri. Seorang buronan kasus pencurian mutiara milik PT. Timur Otsuki Mutiara (TOM) berhasil diamankan di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.
Pelaku yang diketahui bernama Gusti Randa (31) ditangkap oleh Tim Resmob dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Barru yang dipimpin Kanit Tipidter IPTU Syarifuddin, S.Psi., dengan dukungan Tim Resmob Polres Morowali, pada Minggu (24/5/2026) dini hari di Desa Batupia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Kasus tersebut bermula dari laporan kehilangan 864 kerang mutiara di area penangkaran PT. Timur Otsuki Mutiara yang berlokasi di Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru. Akibat aksi pencurian tersebut, perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp199.584.000.
Kasat Reskrim Polres Barru, IPTU A. Fadly Yusuf, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa tersangka sebelumnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah berhasil melarikan diri usai kasus tersebut terungkap.
“Setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pelacakan keberadaan tersangka, tim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyiannya di wilayah Kabupaten Morowali. Berkat kerja sama yang baik dengan Polres Morowali, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar IPTU A. Fadly.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sebanyak 3 (tiga) kali bersama rekannya yang lebih dahulu diamankan oleh penyidik. Mutiara hasil curian kemudian dijual kepada sejumlah penadah (telah diproses Hukum sebelumnya) dengan total transaksi mencapai sekitar Rp42,6 juta.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) butir mutiara sisa hasil penjualan, satu unit alat timbang digital, dan bukti transfer transaksi hasil penjualan.
“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barru dalam menindak setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha.

Saat ini tersangka telah dibawa dan diamankan di Polres Barru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.





