“Audiensi dengan Notaris, Bupati Barru Dorong Sinkronisasi Aturan BPHTB dan Pertanahan”
BARRU, Karebasulsel.com., – Persoalan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), khususnya pada proses peralihan hak kewarisan, menjadi perhatian dalam audiensi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)/Notaris Kabupaten Barru bersama Bupati Barru di Ruang Kerja Bupati, Rabu (20/5/2026).
Audiensi tersebut dihadiri Ketua IPPAT/Notaris Barru, Surianto, SH., M.Kn., bersama sejumlah notaris dan PPAT lainnya, yakni Sri Rahmawati, SH., M.Kn., Dr. Lia Trizza Firgita, SH., M.Kn., Dewi Puspitasari, SH., M.Kn., Nurazizah Talibieh, SH., Andi Midharyati Yunus, SH., M.Kn., Kristiana, Sri Resky Radeng Sauedy, SH., M.Kn serta Ardi Nur Safar, SH., M.Kn.
Dalam pertemuan tersebut, berbagai persoalan yang kerap ditemui di lapangan mengemuka, mulai dari penerapan BPHTB kewarisan, penyesuaian nilai tanah, hingga sinkronisasi aturan antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan.
Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari meminta para notaris dan PPAT di Kabupaten Barru menyusun rekomendasi serta masukan sebagai bahan untuk dikomunikasikan lebih lanjut dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) maupun instansi terkait lainnya.
Menurut Bupati, masukan dari para notaris sangat penting karena mereka merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, khususnya dalam proses pertanahan, balik nama hingga pengurusan hak waris.
“Silakan dibuatkan rekomendasi dan catatan-catatan yang menjadi kendala di lapangan agar bisa kita komunikasikan bersama ke BPN maupun pihak terkait lainnya,” ujar Bupati.
Dalam diskusi tersebut, sejumlah peserta juga menyoroti perlunya kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, terutama bagi ahli waris yang dinilai masih terbebani biaya administrasi dan perpajakan dalam pengurusan hak tanah warisan keluarga.
Selain itu, harmonisasi aturan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi dinilai penting agar pelayanan pertanahan dapat berjalan lebih adil, transparan dan tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

Audiensi berlangsung dalam suasana terbuka dan konstruktif, dengan harapan berbagai persoalan administrasi pertanahan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dapat dicarikan solusi bersama melalui koordinasi lintas instansi.





