AJATAPPARENG

Erik Yudistira Terima Penghargaan LPSK, Komitmen Pulihkan Hak Korban Diapresiasi

MAKASSAR, Karebasulsel.com., – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru menorehkan prestasi dalam perlindungan hak saksi dan korban. Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Erik Yudistira, S.H., M.H., menerima penghargaan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas keberhasilan eksekusi restitusi dan pemenuhan hak korban tindak pidana, Kamis (16/4/2026).

​Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Ketua LPSK, Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, dalam acara “Pemberian Dana Bantuan Korban dan Sosialisasi Hak Atas Restitusi” yang berlangsung di Baruga Adhyaksa Kejati Sulawesi Selatan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, Anggota Komisi XIII DPR RI Hj. Meity Rahmatia, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi, Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan, serta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan.

Apresiasi khusus diberikan kepada jajaran Kejari Barru, termasuk Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Muhammad Fatih, S.H., serta Muhaimin, S.H. Mereka dinilai berhasil melakukan penelusuran aset (asset tracing) secara mendalam terhadap pelaku kekerasan seksual.

​Kajati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, dalam sambutannya memuji langkah solutif Kejari Barru. Saat aset pelaku tidak mencukupi untuk membayar restitusi, tim JPU memfasilitasi pemenuhan hak korban melalui skema Dana Bantuan Korban (Victim Assistance Fund) dari LPSK.

​”Ini adalah bukti nyata bahwa penegakan hukum di Barru tidak hanya fokus menghukum pelaku, tetapi juga memastikan negara hadir untuk memulihkan trauma dan kerugian ekonomi korban, ” ujar Didik Farkhan.

​“Kami berkomitmen menjalankan fungsi penegakan hukum yang progresif. Fokus kami adalah bagaimana korban mendapatkan haknya secara nyata di lapangan melalui kolaborasi lintas lembaga, ” tegas Erik.

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *