Herman Jaya Tegaskan Tuntutan Hanya Pembayaran Utang, BMN Pastikan Tak Lagi Jadi Supplier PDAM Wajo
WAJO, Karebasulsel.com., – Polemik tunggakan pembayaran bahan kimia oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Wajo semakin menguat. Herman Jaya, saat dihubungi, membenarkan bahwa pihak PT Barru Mandiri Nusantara (BMN) hanya menuntut satu hal, yakni pembayaran pembelian bahan kimia yang hingga kini telah empat bulan belum terbayarkan.
“Benar, kami hanya menuntut pembayaran pembelian bahan kimia yang sudah empat bulan belum dibayar oleh PDAM Wajo. Tidak ada tuntutan lain,” tegas Herman Jaya.
Sebagaimana diketahui, tunggakan tersebut bernilai kurang lebih Rp407 juta, mulai jatuh tempo sejak November 2025, berdasarkan kontrak kerja sama pengadaan bahan kimia yang ditandatangani oleh Ibu Sekretaris Daerah (Sekda) dan masih berlaku hingga Februari.
Herman Jaya juga menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan keputusan PDAM Wajo yang beralih ke supplier lain, termasuk pembelian bahan kimia senilai Rp300 juta dari pihak lain meskipun kontrak dengan BMN belum berakhir.
“PDAM mau belanja bahan kimia di mana pun itu hak mereka. Kami tidak mempersoalkan itu. Yang kami tuntut hanya kewajiban PDAM untuk melunasi utang yang sudah jatuh tempo,” tegasnya.
Lebih lanjut, Herman Jaya memastikan bahwa PT Barru Mandiri Nusantara tidak akan lagi menjadi supplier bahan kimia di PDAM Wajo ke depan, terlepas dari apakah pembayaran tersebut segera dilakukan atau tidak.
“Kami pastikan BMN tidak akan lagi menjadi supplier bahan kimia di PDAM Wajo. Fokus kami sekarang hanya penyelesaian pembayaran yang memang menjadi hak kami,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak BMN mengaku telah berulang kali melakukan penagihan ke bagian keuangan PDAM Wajo. Namun, jawaban yang diterima selalu berputar, mulai dari alasan dana belum tersedia, hingga pembayaran tinggal menunggu tanda tangan direktur yang tak kunjung dilakukan.
Di tengah tunggakan tersebut, PDAM Wajo justru diketahui melakukan pembelian bahan kimia baru dari supplier lain, kondisi yang memicu sorotan tajam terhadap tata kelola dan prioritas keuangan BUMD tersebut.
Dengan utang ratusan juta rupiah yang telah tertunggak selama empat bulan, persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar masalah administratif, melainkan menyangkut komitmen, etika bisnis, dan akuntabilitas pengelolaan PDAM Wajo. Pemerintah daerah dan dewan pengawas pun didesak segera mengambil langkah tegas agar persoalan ini tidak terus berlarut.





