MAKASSAR, KAREBASULSEL – Nota Kesepahaman (MoU) tentang pembentukan tim terpadu percepatan persertifikatan tanah wakaf di Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi ditandatangani pada Rabu (19/3/2025). MoU tersebut diteken Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel H Agus Salim, Kakanwil Kementerian Agama Prov. Sulsel H Ali Yafid, dan Kakanwil Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sulsel R Agus Marhendra.
Prosesi penandatangan MoU ini berlangsung di Baruga Adhiyaksa Kantor Kejati Sulsel, dan juga dilaksanakan secara serentak di 23 Kabupaten/Kota se-Sulel oleh Kajari, Kakan Kemenag dan Kepala ATR/BPN setempat yang mengikuti kegiatan ini secara virtual.
Baca : Pelni Siapkan 1.100 Tiket Gratis Mudik ke Makassar, Kumai dan Balikpapan
Kakanwil Kemenag Sulsel Ali Yafid mengaku bangga dan mengapresiasi inisiasi Kajati Sulsel terkait pembentukan tim terpadu ini. Ia berharap tim terpadu ini tidak hanya semangat pada saat launching saja namun harus berkelanjutan.
“Jangan sampai tim terpadu yang dibentuk hanya menggebu-gebu di awal, di tengah agak layu dan di akhir malah sudah tidak ada lagi gerakannya. Saya katakan tidak, dan berkomitmen akan terus mendorong dan mendengungkan karena ini terkait urusan umat,” ucapnya seperti ditulis dalam laman sulsel.kemenag.go.id.
Dukungan tersebut, kata Ali Yafid, dengan mempersiapkan segala administrasi yang dibutuhkan ATR/BPN untuk mempercepat pensertipikatan tanah wakaf yang ada di Sulsel. “Saya juga mendorong para Kepela KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) agar memastikan kepatuhan terhadap persyaratan wakaf untuk selanjutnya diprosen di BPN,” tandasnya.
Kakanwil ATR/BPN Sulsel, R Agus Marhendra mengatakan pensertifikatan tanah wakaf ini untuk memberi kepastian hukum atas alas hak rumah ibadah agar tidak timbul masalah, sengketa, dan konflik di kemudian hari.
“Ini tidak mudah, banyak sekali tanah wakaf di Sulsel yang sudah ada niat diwakafkan namun belum terdaftar. Sampai tahun ini baru 2205 yang sudah disertifikatkan,” ungkapnya. [PR/KS-04]





