MAKKAREBA

Diharmonisasi, Dua Ranperbup Barru Terkait Pembebasan Retribusi-BPHTB

MAKASSAR, KAREBASULSEL – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengharmoniasi dua rancangan peraturan bupati (ranperbup) Kab Barru. Dua aturan tersebut terkait Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpengasilan rendah.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab Barru Jamaluddin menyampaikan bahwa kedua ranperbup ini disusun dalam rangka memenuhi amanat Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri kepada seluruh Gubernur dan Bupati se-Indonesia terkait pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Adapun tujuan SE tersebut adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki hunian yang layak sekaligus mendukung pengentasan kemiskinan ekstrem. Untuk itu, kami telah membuat ranperbup untuk diharmonisasi di Kanwil,” kata Jamaluddin, Rabu (05/02/2025).
Dia juga mengatakan ranperbup dibuat untuk menjalankan amanat Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Meteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri No 03.HK/KPTS/Mn/2024, No 3015/KPTS/M/2024, No 600.10-4849 Tahun 2024 yang perlu menetapkan peraturan kepala daerah mengenai pembebasan BPHTB dalam mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah.
“Kami berharap agar ranperbup menjadi peraturan bupati, nantinya diterapkan secara merata di wilayah Kab Barru sehingga masyarakat diharapkan dapat memiliki tempat tinggal yang layak serta kualitas hidup mereka akan meningkat,” ujarnya.
Selanjutnya, Perancang Kanwil yaitu Fatma dan Abdillah meminta kepada tim pemrakarsa untuk memperbaiki penulisan kedua ranperbup tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) No 13/2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Disamping itu, tambahkan juga klausul bahwa kriteria masyarakat penghasilan rendah mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No 22/2023,” tambah Abdillah.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Heny Widyawati mengapresiasi perancang yang selalu bekerja dan bersinergi dengan pemerintah daerah/kabupaten/kota dalam melakukan pengharmonsiasian produk hukum daerah sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Andi Basmal.
“Kewenangan pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah oleh Kanwil Kemenkum Sulsel ini merupakan amanat dari UU No 13/2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Heny.[KS-06]

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *