NASIONAL

KPU Bantah Dugaan Manipulasi Daftar Hadir Pemilih di Pilkada Sulsel

JAKARTA, KAREBASULSEL – KPU Provinsi Sulawesi Selatan membantah dugaan manipulasi daftar hadir pemilih secara masif di Pilkada Sulsel 2024 yang didalilkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad dalam perkara sengketa pilkada Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025.

“Dalil pemohon mengenai manipulasi daftar hadir pemilih tetap secara masif di Sulsel adalah tidak benar, Termohon (KPU Sulsel) tidak pernah melakukan manipulasi dalam bentuk apa pun,” ucap kuasa hukum KPU Sulsel, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua majelis hakim sidang panel 2 sempat mencecar KPU Sulsel perihal dugaan banyaknya pemilih yang hadir ke tempat pemungutan suara (TPS), tetapi tidak menandatangani daftar hadir. Selain itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani selaku hakim anggota sidang panel juga mendalami hal yang sama.

Menurut Saldi, dalil tersebut harus dijawab komprehensif dengan bukti kuat oleh KPU Sulsel. Sementara itu, menurut Arsul, banyaknya daftar hadir yang tidak ditandatangani dikhawatirkan sebafai celah pemilih mencoblos dua kali.
Hifdzil menjelaskan berdasarkan klarifikasi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), para pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir karena terburu-buru.

Baca : Nanas Barru Perlu Dikembangkan Hingga 1.000 Hektare

Di samping itu, Hifdzil menjelaskan, pemilih yang tidak menandatangani daftar hadir mencelupkan jari ke dalam tinta yang disediakan. Oleh sebab itu, pemilih yang telah menyalurkan hak pilihnya tetap dapat diketahui, meski tidak membubuhkan tanda tangan dalam daftar hadir.

KPU Sulsel juga membantah dalil Ramdhan-Azhar berkaitan tudingan tidak didistribusikannya formulir C Pemberitahuan kepada pemilih. Hifdzil menekankan bahwa KPU Sulsel telah mendistribusikan formulir dimaksud, tetapi ada pemilih yang sudah meninggal dunia, pindah alamat, pindah memilih, atau tidak dikenal.

Baca : SRG Bisa Simpan Komoditas Pangan, Sulsel Punya 11 Gudang Tidak Aktif

Atas dasar itu, KPU Sulsel meminta MK menolak permohonan Ramdhan-Azhar serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Provinsi Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Tahun 2024 tanggal 8 Desember 2024.

Sebelumnya, seperti ditulis Antara, dalam sidang perdana, Kamis (9/1/2025), pasangan Ramdhan-Azhar mendalilkan KPU Sulsel memanipulasi daftar hadir pemilih secara masif di Sulsel, khususnya pada 32 kelurahan dan 15 kecamatan di Kota Makassar. Padahal, Kota Makassar merupakan daerah dengan daftar pemilih tetap terbanyak di Sulsel.

Ramdhan-Azhar mengaku menemukan bukti-bukti kuat, seperti perbedaan tanda tangan pemilih antara KTP dan daftar hadir pemilih tetap (DHPT), pengakuan petugas KPPS menandatangani seluruh DHPT, pemilih mengaku tidak diminta menandatangani DHPT, serta tanda tangan identik pada dua atau lebih nama orang yang tercantum dalam satu DHPT.

Ramdhan-Azhar turut mendalilkan adanya praktik nepotisme, kolusi, dan politik gentong babi dalam Pilkada Sulsel 2024. Selain itu, juga mendalilkan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam mendukung Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi.

Dalam permohonannya, Ramdhan-Azhar, di antaranya, meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi serta membatalkan Keputusan KPU Sulsel Nomor 3119 Tahun 2024, sepanjang menyangkut perolehan suara Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.

Adapun Pilkada Sulsel 2024 diikuti dua pasangan calon. KPU Sulsel sebelumnya menetapkan pasangan Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi memperoleh suara terbanyak, yakni 3.014.255 suara. Sementara itu, pasangan Ramdhan-Azhar memperoleh 1.600.029 suara. [KS-03]

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *