Ketua Ormas LAKI Minta Tambang Batu Bara Diduga Ilegal Dihentikan Sampai Ada Izin Resmi
Ketua Ormas LAKI Minta Tambang Batu Bara Diduga Ilegal Dihentikan Sampai Ada Izin Resmi
BARRU, Karebasulsel.com., 19 Juli 2025 — Ketua Organisasi Masyarakat Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Barru, Andi Agus , mendesak penghentian aktivitas tambang batu bara yang diduga ilegal di wilayah Desa Gattareng Kecamatan Pujananting Kabupaten Barru Sulawesi Selatan. Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar.

Menurut Andi Agus, pihaknya telah mendatangi lansung lokasi penambang dan menerima sejumlah laporan dari warga yang resah atas keberadaan aktivitas pertambangan yang tidak jelas legalitasnya. “Kami minta pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum segera turun tangan. Kalau memang belum ada izin resmi, aktivitas itu harus dihentikan,” ujarnya, Sabtu (19/7/2025).
Andi Agus juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi mengenai setiap aktivitas pertambangan di daerah Barru. Ia mengingatkan bahwa dampak lingkungan dari tambang batu bara bisa sangat besar, apalagi jika dilakukan tanpa pengawasan yang sesuai prosedur hukum.
“Jangan sampai masyarakat jadi korban karena pembiaran. Ini menyangkut keselamatan dan kesejahteraan warga sekitar lokasi tambang,” tegasnya.

LAKI Barru menyatakan siap mengawal dan melaporkan kasus ini ke aparat berwenang jika tidak ada tindakan tegas dalam waktu dekat. Pihaknya juga mendorong dinas terkait untuk melakukan verifikasi lapangan dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik tambang maupun dinas yang membidangi energi dan sumber daya mineral di Kabupaten Barru.





