BARRU, Karebasulsel.com., – Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan Andi Bintang, M.Si., mewakili Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, membuka secara resmi Sosialisasi dan Pendataan Awal Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan – Tanah Objek Reforma Agraria (PPTPKH -TORA) di Kabupaten Barru, Hotel Youtefa, Kecamatan Barru, Rabu (29/7/2026).
Dalam sambutannta, Wabup Abustan mengungkapkan, bahwa dari sekitar 1.174,72 km2 total luas wilayah Kabupaten Barru, sebanyak 68 persen merupakan kawasan hutan. Kondisi tersebut katanya membuat wilayah di luar kawasan hutan hanya tersisa sekitar 32 persen dan mengakibatkan banyak permukiman, lahan pertanian, fasilitas umum, hingga makam leluhur yang telah ditempati secara turun-temurun kini masih berstatus sebagai kawasan hutan lindung secara administratif.
Menurutnya, melalui program PPTPKH dan TORA, pemerintah memiliki kesempatan untuk memberikan kepastian hukum terhadap penguasaan lahan masyarakat yang telah lama eksis, tanpa mengabaikan prinsip pelestarian kawasan hutan.
Lebih jauh, Ia menuturkan bahwa dirinya selama ini aktif meninjau langsung berbagai lokasi perhutanan sosial di sejumlah desa dan menemukan banyak lahan yang telah memperoleh izin pemanfaatan, namun belum dikelola secara produktif.
“Kita memiliki potensi yang sangat besar. Jangan sampai lahan yang sudah diberikan akses kepada masyarakat justru dibiarkan tanpa aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Ia menyebut Kabupaten Barru memiliki potensi besar dengan alokasi TORA lebih dari 2.000 ha dan kawasan Perhutanan Sosial seluas lebih dari 7.000 ha. Untuk mengoptimalkan potensi tersebut, Pemkab Barru menargetkan penanaman kopi robusta seluas 1.000 ha serta mengusulkan pengembangan pala seluas 100 ha sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ini bukan hanya soal status lahan, tetapi juga soal kesejahteraan masyarakat. Jika dikelola secara produktif, kawasan hutan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi bagi warga Barru,” tegasnya.
Karena itu, Abustan meminta seluruh camat, kepala desa, serta instansi terkait agar aktif menginventarisasi lahan yang memenuhi persyaratan untuk diusulkan melalui skema TORA maupun Perhutanan Sosial.
” legalitas penguasaan lahan harus diikuti dengan pemanfaatan yang produktif sehingga mampu meningkatkan pendapatan Masyarakat sekaligus mendukung pelestarian lingkungan melalui pola pemanfaatan lahan yang berkelanjutan “, tegasnya
Ia juga menyoroti masih banyak kawasan hutan lindung di Barru yang secara faktual telah berubah menjadi lahan terbuka dan tidak lagi memiliki tutupan hutan. kondisi ini sebutnya perlu menjadi perhatian dalam proses inventarisasi dan verifikasi agar penataan kawasan benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Abustan juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dalam menyelesaikan berbagai persoalan kawasan hutan, termasuk penanganan kawasan mangrove yang berkaitan dengan investasi maupun pengembangan destinasi wisata.
Mengakhiri sambutannya, Ia berharap kegiatan sosialisasi ini menjadi titik awal percepatan penyelesaian konflik penguasaan lahan di Kabupaten Barru melalui kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Kami berharap seluruh potensi lahan yang memenuhi ketentuan dapat segera diinventarisasi, diverifikasi, dan diusulkan. Yang terpenting, masyarakat memperoleh kepastian hukum, kesejahteraan meningkat, dan kelestarian hutan tetap terjaga,” pungkasnya.

Kegiatan yang diselenggarakan BPKH Wilayah VII Dirjen Planologi Kehutanan Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Kab.Barru tersebut dihadiri perwakilan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan, perwakilan Kepala BPN ATR Provinsi Sulsel, perwakilan Kepala BPKH Wilayah VII, perwakilan Kepala BPN Kab. Barru, perwakilan OPD terkait, Kepala UPTD KPH Ajatappareng, Camat Barru, Camat Tanete Riaja, Lurah Tuwung, Lurah Lompo Riaja, Kepala Desa Galung, Kepala Desa Harapan serta undangan lainnya.





