NASIONAL

IPB: Gapoktan di Sulsel Belum Layak Sebagai Penyalur Pupuk Bersubsidi

JAKARTA, KAREBASULSEL – Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University meminta Pemerintah tidak langsung menjadikan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) sebagai penyalur pupuk bersubsidi. Hal itu sesuai survei yang dilakukan di Sulawesi Selatan (Sulsel) dan 100 persen gapoktan belum memenuhi indikator penyalur.

Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Prof Dr Faroby Falatehan menuturkan, dari survei yang dilakukan lembaga itu ada sejumlah saran yang diberikan ke pemerintah.

“Pertama, penundaan sementara mekanisme Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi,” ucapnya saat menyelenggarakan konferensi pers, Rabu (5/3) dengan tema “Siapkah Gapoktan di Provinsi Sulawesi Selatan Menjadi Penyalur Pupuk Subsidi Tahun 2025”.

Baca : Sektor Pertanian Masih Jadi Andalan Ekonomi Sulsel 2025

Penundaan itu, ujarnya, hingga indikator kepemilikan legalitas, kemampuan pengarsipan, kemampuan administrasi pelaporan, kemampuan pengelolaan keuangan, kemampuan pemodalan, kemampuan penyimpanan, dan kemampuan teknologi informasi sebagai prasyarat Gapoktan untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi dipenuhi semua.

Kedua, apabila pemerintah tetap memilih melanjutkan mekanisme Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi, maka diperlukan wilayah uji coba atau pilot project, yang diiringi dengan pendampingan terhadap pemenuhan 7 indikator prasyarat Gapoktan, untuk menjadi penyalur pupuk bersubsidi.

Ketiga, pemerintah tidak perlu memaksakan Gapoktan yang belum siap untuk menjadi kios penyalur pupuk subsidi, tetapi mengoptimalkan dan meningkatkan peran kios yang sudah ada saat ini. Kemudian memilih wilayah yang memang masih belum ada kios penyalur pupuk subsidi dan lokasinya cukup jauh dijangkau oleh petani untuk dipersiapkan kios penyalur baik dari Gapoktan ataupun lembaga lainnya.

Baca : Pemkab Barru Jamin Ketersediaan Pangan, Polres Bersama Mahasiswa Bagi-bagi Sembako

Keempat, dalam pelaksanaannya nanti, diharapkan peran distributor pupuk bersubsidi yang saat ini sudah berjalan dan membantu penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak dihilangkan. Jadi, rantai pasok pendistribusian pupuk bersubsidi tidak terganggu dan tidak terjadi pengurangan kesempatan berusaha secara mendadak.

Seperti diketahui, survei dilakukan Februari 2025 dengan total 70 responden, yakni 34 ketua gapoktan, 24 ketua poktan, lima penyuluh pertanian, tiga kios penyalur pupuk subsidi, serta empat distributor pupuk subsidi. Sampel wilayah yakni Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa masing-masing dipilih 2 kecamatan,

Menurut dia, survei dilakukan guna merespon wacana pemerintah terkait perubahan mekanisme penebusan pupuk bersubsidi dengan penyaluran langsung kepada gabungan kelompok tani di wilayah, yang mana 30 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.[KS-03]

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *