NASIONAL

Pertalindo Ajak Semua Pihak Dukung Kelola Sampah 100% Sesuai RPJMN

JAKARTA, KAREBASULSEL – Kompleksitas masalah sampah di Indonesia membutuhkan keterlibatan semua pihak (stakeholder), inovasi dan memperkuat pengawasan. Pemerintah telah mencanangkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 bahwa pada tahun 2029 sampah di Indonesia harus 100 persen terkelola. Untuk itu, Perkumpulan Tenaga Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (Pertalindo) dan jajarannya ikut mendorong upaya mengatasi sampah sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan.

Hal tersebut mengemuka dalam Seminar Nasional Pertalindo 2025 di Jakarta, Kamis (14/8/2025), dengan tema Menakar Kesaktian UU 18/2008 dan PP 81/2012 dalam Pengelolaan Sampah. Seminar menghadirkan narasumber Bupati Banyumas-Jawa Tengah Sadewo Tri Lastiono, Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Ir Akhmad Zainal Abidin, PhD., dan Plt Direktur Penanganan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup Dra Melda Mardalina MSc.

Seminar yang dirangkai dengan Musyawarah Nasional (Munas) III Pertalindo tersebut dibuka oleh Ilan R Suriadi selaku Ketua Umum DPN 2020-2025.

Ilan menjelaskan setelah 17 tahun berlalu dari terbitnya UU No.18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan 13 tahun dari terbitnya PP 81/2012 tentang Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, permasalahannya belum juga mereda. Untuk itu, Pertalindo sebagai organisasi dengan anggota yang memiliki keahlian perlu ikut mengatasi persoalan sampah.

“Jika permasalahan sampah tidak selesai maka pembangunan berkelanjutan yang dicita-citakan hanya dalam angan-angan,” ujarnya.

Melda Mardalina mengatakan pemerintah sudah berkomitmen penuh mengatasi sampah. Dalam RPJMN 2025-2029 sudah disebutkan 100% sampah terkelola pada tahun 2029 melalui fasilitas pengolahan sampah dengan menggunakan teknologi ramah lingkungan, antara lain di bank sampah dan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah 3R, yakni reduce/mengurangi, reuse/menggunakan kembali, dan recycle (mendaur ulang). Kemudian rumah kompos, maggot BSF, material recovery facility (MRF), tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), atau fasilitas waste-to-energy.

“Memastikan yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) hanya residu. Jadi perlu pengelolaan sampah berkelanjutan dan menjadikan sampah sebagai material berdaya guna. Selama ini sampah hanya berpindah tempat tetapi belum diolah secara optimal,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Sadewo Tri Lastiono menjelaskan proses panjang pengelolaan sampah di Banyumas pada bagian hulu, tengah dan hilir. Hal itu dimulai dari regulasi pengelolaan sampah, kondisi darurat sampah, pengelolaan dari sumber hingga pemrosesan akhir.

“Salah satu kuncinya adalah mendorong keterlibatan masyarakat dan perlunya pemilahan sejak awal. Kemudian mengupayakan berbagai cara agar sampah mempunyai nilai ekonomis sehingga ada keuntungan ekonomi,” ujarnya.

Seperti diketahui, Banyumas merupakan salah satu daerah dengan pengelolaan sampah yang cukup baik. Sadewo mengakui perlunya peran pemimpin daerah yang ditopang regulasi. Di sisi lain, tidak sedikit tantangan dan penolakan hingga aksi protes dari masyarakat yang belum paham substansi persoalan.
“Jika pemerintah pusat menuntaskan sampah pada tahun 2029, maka kami bertekad agar Banyumas bisa lebih cepat sebelum tahun 2029,” tegasnya.

Salah satu peserta seminar, Munawir dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lompok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengakui bahwa pengelolaan sampah di daerah sangat ditentukan komitmen kepala daerahnya. “Kalau hanya Kepala Dinas Lingkungan Hidup yang berkomitmen, tapi kepala daerahnya kurang peduli, maka persoalan sampah tidak akan selesai,” katanya. [PR]

 

LEAVE A RESPONSE

Your email address will not be published. Required fields are marked *